Berapa Jumlah Potongan PPh 21 Pada Gaji? Hitung Sekarang!

Potongan PPh 21 seringkali jadi misteri tersendiri bagi karyawan setiap kali menerima slip gaji. Angka yang tertera tampak berkurang, tapi tidak semua tahu bagaimana hitungannya.

Padahal, memahami Potongan PPh 21 penting agar kamu bisa tahu hak dan kewajiban pajakmu dengan jelas.

Penasaran berapa sebenarnya potongannya? Yuk, cari tahu cara hitungnya sekarang dan pastikan gajimu sesuai peraturan!

Pengertian Umum dari PPh 21

Pengertian Umum dari PPh 21

PPh 21 adalah singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Ini adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya.

Pajak ini diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu.

PPh 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja atau perusahaan tempat seseorang bekerja dan disetorkan ke negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam hal ini, pemberi kerja bertindak sebagai pemotong pajak sekaligus penyetor. Pemotongan ini dilakukan secara bulanan.

Dasar hukum pelaksanaan PPh 21 antara lain:

  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Tujuan dari PPh 21 adalah untuk menghimpun pajak dari penghasilan pribadi secara lebih efisien dan teratur.

Komponen Gaji yang Kena dan Tidak Kena PPh 21

Komponen Gaji yang Kena dan Tidak Kena PPh 21

Penting untuk memahami bahwa tidak semua komponen penghasilan atau gaji dikenakan PPh 21. Berikut ini penjabaran mengenai komponen-komponen tersebut:

1. Komponen Gaji yang Dikenakan PPh 21

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan tetap dan tidak tetap (misalnya tunjangan jabatan, tunjangan makan dan transport dalam bentuk uang tetap)
  3. Honorarium
  4. Bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR)
  5. Uang lembur (tergantung kebijakan perusahaan)
  6. Natura (fasilitas dalam bentuk barang yang dapat dinilai dengan uang, dalam kondisi tertentu)
  7. Kompensasi akhir masa kerja seperti pesangon (dikenakan PPh 21 final dengan ketentuan tertentu)

2. Komponen Gaji yang Tidak Dikenakan PPh 21

  1. Tunjangan makan dan transportasi yang dibayarkan berdasarkan jumlah kehadiran atau reimbursement
  2. Uang duka cita, bantuan kecelakaan, atau santunan bencana
  3. Pembayaran atas manfaat asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja
  4. Iuran pensiun dan iuran BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh karyawan
  5. Penggantian biaya perjalanan dinas sesuai faktur atau standar perusahaan

Pemahaman ini penting agar karyawan dapat mengetahui hak dan kewajibannya terkait penghasilan dan pajak yang dipotong.

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terbaru

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terbaru

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika penghasilan bersih Anda di bawah angka PTKP, maka Anda tidak akan dikenai PPh 21.

Berikut adalah besaran PTKP yang masih berlaku hingga tahun 2025 (jika belum ada perubahan peraturan baru):

Kategori Jumlah PTKP per Tahun
Wajib Pajak Orang Pribadi (TK/0) Rp 54.000.000
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin Rp 4.500.000
Tambahan per Tanggungan (maks. 3 orang) Rp 4.500.000 per orang

Contoh: Jika seseorang sudah menikah dan memiliki dua anak (K/2), maka PTKP-nya adalah: 54.000.000 + 4.500.000 (status kawin) + (2 x 4.500.000) = Rp 67.500.000 per tahun.

Artinya, jika penghasilan bersih tahunan Anda masih di bawah angka ini, maka tidak akan dikenakan PPh 21.

Simulasi Perhitungan Nyata PPh 21

Simulasi Perhitungan Nyata PPh 21

Agar lebih mudah memahami bagaimana cara kerja PPh 21, berikut adalah contoh simulasi perhitungan:

1. Contoh 1: Karyawan Lajang (TK/0) dengan Gaji Rp 6.000.000/bulan

  1. Gaji Kotor: Rp 6.000.000
  2. Iuran BPJS (1% dari gaji): Rp 60.000
  3. Penghasilan Neto Bulanan: Rp 5.940.000
  4. Penghasilan Neto Tahunan: Rp 5.940.000 x 12 = Rp 71.280.000
  5. PTKP TK/0: Rp 54.000.000
  6. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 71.280.000 – Rp 54.000.000 = Rp 17.280.000
  7. Tarif Pajak: 5%
  8. PPh 21 Tahunan: 5% x Rp 17.280.000 = Rp 864.000
  9. PPh 21 Bulanan: Rp 864.000 / 12 = Rp 72.000

2. Contoh 2: Karyawan Menikah dengan 1 Anak (K/1), Gaji Rp 10.000.000/bulan

  1. Gaji Kotor: Rp 10.000.000
  2. Iuran BPJS (1%): Rp 100.000
  3. Penghasilan Neto Bulanan: Rp 9.900.000
  4. Penghasilan Neto Tahunan: Rp 118.800.000
  5. PTKP K/1: Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000
  6. PKP: Rp 118.800.000 – Rp 63.000.000 = Rp 55.800.000
  7. PPh 21 Tahunan: 5% x Rp 55.800.000 = Rp 2.790.000
  8. PPh 21 Bulanan: Rp 232.500

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *